Antisipasi Dampak El Niño dan Bahaya Kebakaran, Hukum Tua Meiwan Merentek Imbau Masyarakat Tondei Satu Tingkatkan Kewaspadaan

LK -TONDEI SATU- Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor: 16 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Bupati Franky Donny Wongkar, S.H. dan Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P., Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Tondei Satu, Meiwan F. Merentek, M.Pd., mengimbau seluruh lapisan masyarakat Tondei Satu untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap potensi bahaya kebakaran di tengah ancaman fenomena El Niño.

‎​Pj Hukum Tua Meiwan F. Merentek menjelaskan bahwa fenomena El Niño yang memicu kondisi cuaca panas ekstrem dan kemarau panjang sangat berpotensi meningkatkan risiko kebakaran pemukiman, hutan, maupun lahan perkebunan warga akibat kekeringan yang meluas.

​”Dampak El Niño membuat suhu udara menjadi lebih panas dan vegetasi di sekitar kita menjadi sangat kering sehingga sangat mudah terbakar. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti arahan Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Minahasa Selatan agar seluruh masyarakat Desa Tondei Satu, pelaku usaha, serta lembaga desa dapat bekerja sama meningkatkan kesiapsiagaan dan disiplin mencegah hal-hal yang memicu kebakaran,” ujar Meiwan F. Merentek.

‎​Terpantau Langsung  Media Lensakawanua.Com, Pj Hukum Tua Meiwan F. Merentek menyampaikan instruksi tegas dan arahan khusus kepada seluruh Perangkat Desa Tondei Satu, Agar Selalu ​Aktif Memantau Wilayah dan lingkungan masing masing.

‎Seluruh Aparat Desa diinstruksikan untuk turun langsung memantau wilayah masing-masing secara berkala guna memastikan tidak ada aktivitas pembakaran lahan atau sampah yang berpotensi memicu kebakaran.

​Aparat desa wajib menyosialisasikan poin-poin imbauan pencegahan kebakaran ini secara massif kepada seluruh warga di setiap pertemuannya maupun melalui grup komunikasi warga.

​Aparat desa harus berada di barisan terdepan dalam merespons laporan warga sekecil apa pun terkait potensi kebocoran gas, korsleting listrik, maupun titik api, serta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan dinas terkait.

‎​”Saya ingatkan kepada seluruh Aparat Desa Tondei  Satu untuk tidak lengah. Jadilah garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat dan memastikan wilayah kita aman dari ancaman kebakaran. Keselamatan warga Desa Tondei Satu adalah prioritas dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Meiwan F. Merentek.



‎Lebih lanjut Meiwan menjelaskan,​Pemerintah Desa Tondei Satu mengingatkan beberapa langkah preventif yang wajib diperhatikan seluruh warga:

‎​Dilarang keras membakar hutan, membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, ataupun membakar sampah secara sembarangan di area terbuka.

​Dilarang membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area rumput/semak kering yang mudah menyulut api akibat cuaca panas.

​Menghemat penggunaan air bersih selama masa kemarau dampak El Niño.
‎​
‎​Wajib mengecek dan memeriksakan instalasi listrik secara berkala (minimal 5 tahun sekali) menggunakan kabel dan perangkat berstandar Nasional Indonesia (SNI), ​Mengganti kabel listrik yang sudah tua/lapuk serta hindari penggunaan steker/colokan listrik yang bertumpuk berlebihan pada satu titik untuk mencegah beban arus berlebih (korsleting).

‎​Gunakan kompor, tabung, selang, dan regulator berstandar SNI serta lakukan pemeriksaan rutin. ​Jika tercium bau gas atau menduga ada kebocoran: segera lepas regulator, buka pintu/jendela, bawa tabung keluar ke tempat terbuka, dan jangan menekan saklar listrik atau menyalakan sumber api.
‎​
‎​Pastikan peralatan listrik, kompor, dan tabung gas dalam posisi aman sebelum bepergian. ​Titipkan rumah kepada tetangga/kerabat jika bepergian dalam waktu lama, dan komunikasikan kondisi rumah secara berkala.

​Memastikan pintu gerbang, portal, atau akses jalan pemukiman tidak terhalang agar mobil pemadam kebakaran dapat masuk jika terjadi keadaan darurat.

‎​Apabila terjadi kebakaran, warga diminta untuk tidak panik dan segera melakukan pemadaman awal menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau kain/karung goni yang dibasahi air. Jika kebakaran disebabkan korsleting listrik, segera matikan sumber listrik utama (MCB/meteran) dan dilarang menggunakan air sebelum aliran listrik dipadamkan.

​Segera laporkan setiap potensi atau kejadian bencana kebakaran kepada kami Pemerintah Desa Tondei Satu atau dapat langsung menghubungi Call Center Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Minahasa Selatan:
‎​Sekretaris: 0852-5667-1540
‎​Kabid Pemadam: 0822-5191-6290
‎​Kabid Pencegahan: 0815-4324-0528
‎(*Kris)

Next Post

Ini Pembahasan Banggar DPRD Sulut Dan Bank SulutGo Dalam RDP

Thu Aug 6 , 2026
Lensakawanua.Com_Dalam agenda resmi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara dan jajaran direksi PT. Bank SulutGo (BSG) di Ruang Rapat paripurna DPRD Sulut. (5/7/2026)​Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen, SPB, KbD selaku pimpinan Banggar […]

Anda suka ini