
Lensakawanua_Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melakukan giat penerangan Hukum kepada masyarakat Desa Moreah Kabupaten Minahasa Tenggara.
(29/6/2026)

Giat tersebut dilaksanakan pada pada hari Senin 29 Juni 2026 Pukul 12.00 WITA bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Moreah Satu Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H.,M.H bersama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Minahasa Tenggara Zacharias Mangoto, A.Ptnh menjadi Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Program Masyarakat Taat Hukum

Dalam kegiatan tersebut, Narasumber membawakan materi dengan tema “Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa & Alas Hak Tanah”
Kegiatan Penerangan Hukum ini dilaksanakan dalam bentuk materi dan dialog Interaktif untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alas Hak Tanah
Karna kegiatan ini menarik sehingga banyak pertanyaan yang di tanyakan sebagai bentuk partisipatif masyarakat yang hadir.Dalam kegiatan Penerangan Hukum ini terdapat sebanyak 5 (lima) orang penanya mengajukan pertanyaan kepada Narasumber terkait topik yang dibawakan.
Kegiatan Penerangan Hukum berakhir Pukul 15.00 WITA, serta berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
Diharapkan kegiatan ini berdampak luas bagi masyarakat karena manfaat informasi ini snagat baik terutama dalam pengelolaan dana desa dan penanganan soal tanah.
Diketahui bahwa kegiatan Penerangan Hukum merupakan salah satu upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka memberikan pelayanan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum yang akurat dan tidak menyesatkan serta mudah untuk diakses setiap orang.
(Hemsi)
