Ini Ketentuan Yang Di Tetapkan Banmus DPRD Sulut Terkait Masa Reses

Lensakawanua. Com_Dalam agenda resmi DPRD Provinsi Sulawesi Utara lewan Badan Musyawarah membahas terkait pelaksanaan Reses pertama tahun 2026 anggota DPRD akan dilaksanakan pada 28 – 31 Maret 2026.

Memasuki awal tahun 2026 Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan serapan aspirasi dari konstituen di lapangan.

Serapan ini berkaitan dengan banyak hal yang akan di temui nanti dilapangan.
Terkait hal itu Semua anggota DPRD Sulut akan turun lapangan untuk menyerap aspirasi warga. “Jadi empat hari anggota DPRD akan turun reses di masing – masing daerah pemilihan,” jelas Sekwan kepada sejumlah media, Senin (02/03/2026) usai paripurna DPRD Sulut.

Sementara itu Niklas Silangen Plt Sekwan menjelaskan tentang ketentuan reses bersama jadwal reses hasil rapat badan musyawarah selama adalah empat hari dilaksanakan namun sesuai ketentuan, reses dapat dilaksanakan selama delapan hari. “Artinya di aturan itu paling lama delapan hari,” ujar Sekwan Niklas Silangen

Sementara untuk anggaran reses tahun 2026, Sekwan mengatakan tidak ada penambahan maupun pengurangan. ” Anggaran reses tetap, tidak ada penambahan dan tidak ada pengurangan,” ucapnya
(Hemsi)

Next Post

Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah, Inspektorat Minsel Implementasikan Program Ketahanan Pangan dan Gerakan Indonesia ASRI

Fri Mar 6 , 2026
Lensakawanua.Com -MINSEL- Di bawah komando Bupati Franky Donny Wongkar, SH (FDW) dan Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP (TK), Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan gebrakan nyata. Tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, instansi ini kini bertransformasi menjadi pelopor gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dan Ketahanan […]

Anda suka ini