VOA Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendenda Freeport Indonesia atas keterlambatan rencana pembangunan pabrik peleburan tembaganya, dan memperkirakan denda tersebut bisa mencapai $501,94 juta, menurut sebuah laporan yang dikeluarkan pekan ini.

Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya

