Lensakawanua.Com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Akhir Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.(6/10/2026)
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut ini mengagendakan Penyampaian Pemandangan Umum Akhir dari seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Sulut dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pansus Ranperda, serta pimpinan instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Seluruh Fraksi Menyampaikan Pandangan AkhirDalam agenda utama rapat, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pemandangan akhir mereka terkait materi teknis, regulasi perlindungan masyarakat, serta strategi kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman krisis kesehatan di masa depan.
Beberapa poin strategis yang menjadi sorotan fraksi-fraksi meliputi:Penguatan Sistem Mitigasi & Kesiapsiagaan: Penekanan pada deteksi dini dan koordinasi lintas sektor agar penanganan KLB dapat merata hingga ke pelosok daerah.
Alokasi Anggaran & Sumber Daya: Kepastian dukungan anggaran penanganan darurat serta penyediaan fasilitas dan tenaga medis yang memadai.
Perlindungan Hak Masyarakat: Jaminan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan akses layanan kesehatan bagi warga terdampak tanpa diskriminasi.
Payung Hukum Krusial untuk Sulawesi UtaraKehadiran Ranperda ini dinilai sangat krusial sebagai landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah-langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi saat menghadapi ancaman krisis kesehatan atau wabah penyakit menular di wilayah Sulawesi Utara.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui Ranperda ini, proses selanjutnya adalah pengesahan formal serta harmonisasi dengan kementerian terkait sebelum diundangkan secara resmi dalam Lembaran Daerah. (Hemsi)
