DPRD Sulut Matangkan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Lensakawanua. Com_Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (7/10/2026)

​Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, tersebut berfokus pada penyelarasan draf aturan dan pengkajian substansi pasal demi pasal agar pasal-pasal yang dirumuskan tidak berbenturan dengan regulasi di atasnya serta dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan. ​

“Kami melakukan penelaahan ulang serta penyelarasan redaksi dan substansi hukum agar aturan ini memiliki kepastian hukum yang kuat. Harapannya, pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Louis. ​

Dalam pembahasan tersebut, Pansus dan Biro Ekonomi Setdaprov Sulut mengkaji pasal-pasal awal mengenai ketentuan umum, tujuan TJSL, kriteria badan usaha wajib TJSL, hingga wacana pembentukan forum CSR serta penerapan sanksi administratif dan penghargaan bagi perusahaan. ​

Selain itu, Pansus DPRD Sulut berencana melakukan kunjungan lapangan ke wilayah daerah serta berkonsultasi ke kementerian terkait guna memastikan penyusunan regulasi ini berjalan lancar hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Hemsi)

Next Post

Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen, S. Sos. M. Si Hadiri Ibadah HUT Pria Kaum Bapa Sinode GMIM

Fri Oct 9 , 2026
Lensakawanua. Com_Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Weliam Niklas Silangen, menghadiri Ibadah Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pria/Kaum Bapa (P/KB) Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang diselenggarakan di Kabupaten Minahasa, Jumat (9/10/2026). ​Kehadiran Sekwan DPRD Sulut tersebut menjadi bentuk komitmen dan dukungan lembaga legislatif daerah dalam mempererat tali […]

Anda suka ini