
Lensakawanua.com (PolresMinsel)_- Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel berhasil mengamankan seorang terduga kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang anak wanita dibawah umur.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi di Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada awal bulan Juni.
Pencabulan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RS (20), warga Kecamatan Popareng, Kabupaten Minsel.
Kapolres Minahasa Selatan, AKBP David Candra Babega melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Indra Asi Angga Pratama.SIK.,MH membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ini.
“Setelah Team mendapatkan informasi, terduga pelaku langsung diamankan di rumah rekannya di Kecamatan Amurang Timur, Kamis 07 Agustus malam,” terangnya.
Lanjut dikatakan Pratama,setelah melakukan interogasi, terduga pelaku langsung digiring ke Mako Polres Minahasa Selatan.
“Terduga pelaku langsung koperatif dan menceritakan kronologi. Setelah mendengar kronologi tersebut Team langsung membawa terduga pelaku ke Mako Polres Minahasa Selatan untuk Penyelidikan lebih lanjut,”ucap Kasat Pratama.

Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP David Candra Babega, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama Sik, juga menghimbau,agar masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.(*R3i)

