
Lensakawanua.Com -Minahasa Selatan-Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan terus berkomitmen mengawal pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai standar, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan F. H. Pandeynuwu, SE, MM, CGCAE, CGRA. Saat di temui Media Lensa Kawanua. Com Di Kantornya. Selasa, (06/05/2025).
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi desa yang terlambat menyelesaikan SPJ atau bahkan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti yang terjadi di beberapa desa tahun lalu,” tegasnya
Berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat, masih ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan keuangan desa, mulai dari pencatatan yang tidak mengikuti standar hingga keterlambatan pembayaran PBB tahun 2024.
Melalui pendampingan ini, diharapkan seluruh kendala dapat teridentifikasi dan dicarikan solusi.
“Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 167 desa dan 17 Kecamatan dengan cakupan wilayah yang luas. Namun, kami berkomitmen untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai prosedur,Kami membuat satu kegiatan Akselerasi untuk Mendorong percepatan dana transferan ke desa,agar supaya perekonomian di desa terus bergerak ,” tutur Pandeynuwu
Lanjut dikatakan Pandeynuwu, hal ini menjadi langkah nyata Inspektorat Daerah Minahasa Selatan dalam mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih baik sesuai dengan istruksi pimpinan.

“Dengan pendampingan ini diharapkan tidak ada lagi penyimpangan atau ketidakpatuhan dalam pengelolaan dana desa, Sesuai instruksi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar dan Jendral (Purn) Thoeodorus Kawatu sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tandas Pandeynuwu.
(Kris)

