Ini Himbauan Bawaslu Minsel Terkait Larangan Kampanye Dan Stop Hoaks

LensaKawanua.com (Minsel) -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan mengeluarkan himbauan terkait larangan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024.


Adapun tahapan kampanye dimulai Tanggal 25 September- 23 November 2024.

– Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945


– Menghina seseorang agama, suku, tas, golongan, calon Gubernur, calon wakil gubernur, calon Bupati, calon wakil Bupati, calon Walikota, calon Wakil Walikota dan atau partai politik.


– Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.


– Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan kelompok masyarakat dan atau partai politik.


– Mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.


– Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah


– Merusak dan atau menghilangkan alar peraga kampanye


– Mengunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah


– Mengunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan


– Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan dijalan raya


– Melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Propinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota.

“Sesuai regulasi masa kampanye berakhir tanggal 23 November, menjadi tanggung jawab setiap tim sukses Paslon untuk membersihkan alat peraga kampanye (apk) dan bahan kampanye lainnya,” kata Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Rabu (23/10/2024).

Keintjem menjelaskan bahwa setiap tim sukses wajib menurunkan apk secara mandiri sesuai aturan dan regulasi yang ada. “APK yang dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Minsel harus diturunkan tepat setelah masa kampanye berakhir, yakni pada pukul 00.00 tanggal 23 November 2024,” jelasnya.

Selain APK, Keintjem juga mengingatkan agar semua bahan kampanye yang telah disebarkan atau ditempel di berbagai titik ikut dibersihkan.

Senada dengan Keintjem, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Franny Sengkey menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan kedisiplinan dan kepantasan dari setiap tim dalam mematuhi regulasi kampanye yang telah diatur.

Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu Minsel sudah sering melakukan sosialisasi terkait aturan mengenai sanksi dan larangan terkait tahapan kampanye yang ada.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) La Ode Irwandi Bulama menyampaikan agar pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye tidak ikut, seperti TNI, Polri, ASN, Hukum Tua/Lurah, perangkat desa, dan lainnya.

“Terkait pemasangan APK, pihaknya menegaskan KPU telah menentukan titik kordinat lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan,” terang La Ode.(LK/Adv)

Next Post

Semakin Nyaman, Kantor Desa Lopana Satu Selesai Direnovasi

Thu Nov 21 , 2024
Lensakawanua.com (minsel)_- Dalam menunjang fasilitas dan kenyamanan dalam bekerja bagi Aparatur Non ASN di Lingkungan Pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024 untuk merenovasi kantor Desa Lopana satu Kepala Desa Lopana Satu […]

Anda suka ini