
Lensa Kawanua. Com (Minsel). -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Pelantikan dan Apel Akbar Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Pelaksanaan Coklit Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Kabupaten Minahasa yang digelar di Halaman kantor Bupati Minahasa Selatan, Senin (24/6/24).
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengemban tugas yang sangat penting dalam melayani hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pantarlih merupakan badan ad hoc KPU yang bertugas mendaftarkan dan perbaharui data para pemilih.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan 27 November 2024. Pada pesta demokrasi itu, masyarakat Indonesia akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota, serentak di daerah masing-masing.

Setelah membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota juga membentuk badan adhoc yang bernama “Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)” yang dilantik secara serentak pada hari ini.
Menurut Ketua KPU Minahasa Selatan Tomy Moga, tugas dan kewajiban pantarlih/ PPDP telah diatur dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

“Pantarlih itu tugasnya membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada. Wilayah kerja petugas itu berkedudukan di lingkungan TPS,” ungkap Moga.
“Sebanyak 720 petugas Pantarlih yang tersebar di 400 Tps, pada 167 Desa ,10 Kelurahan dan 17 Kecamatan ini dilantik dan diangkat sumpahnya untuk menjalankan tugas selama satu bulan yang akan dimulai sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024”.lanjut Moga.
Berikut ini tugas dan kewajiban pantarlih yang tercantum dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum.

Tugas Pantarlih:
*Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
*Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
*Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
*Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
*Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;

Kewajiban Pantarlih:
*Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
*Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
*Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPSSelain itu, secara teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih,

Pantarlih memiliki tugas antara lain: Mengikuti bimbingan teknis, Menyusun rencana kerja, Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW, Melaksanakan Coklit, Membuat laporan harian, Menentukan alamat potensial TPS, Menyusun laporan hasil coklit, Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS dan Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
“Dan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS” tutur Moga.
“Selamat buat rekan-rekan Pantarlih yang telah dilantik hari ini, saya berharap rekan-rekan Pantarlih melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas agar tidak terpengaruh kepentingan golongan,” ucap Moga.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ke 5 Komisioner KPU diantaranya Hany porayow, Fauzan Sirambang, Sri wulan suot, Fadly munaiseche, Lani Alou, dan mewakili Forkopimda Minahasa Selatan Sekertaris daerah minsel Glady Kawatu didampingi Kaban Kesbangpol minsel Ifke Pondaag, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Wakapolres Minsel , perwakilan Dandim 1302 Minahasa, tokoh agama, PPK dan PPS se-Kabupaten Minahasa Selatan.(*KrisLK)

