Materi Revisi UU Polri  Tidak Bahas Pokok Permasalahan Polri

Sejumlah anggota kepolisian berjaga saat pawai di Denpasar, Bali, 15 Mei 2024. (Foto: Firdia Lisnawati)

Para pengamat menilai sejumlah ketentuan baru dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Pori) membahayakan karena dapat membuat Polri menjadi lembaga super atau super-body.

Peneliti Bidang Kepolisian di Institute for Security and Srategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai banyak hal yang tidak substansial dalam materi revisi UU Polri, seperti masalah usia pensiun dan kewenangan. Menurutnya, dalam revisi tersebut hampir tidak ada pasal-pasal yang membahas pokok permasalahan yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh Polri dan menjadi poin untuk pembenahan Polri ke depan.

Dia mencontohkan pokok permasalahan yang belum ada dalam draf revisi Rancancan Undang-Undang (RUU) Polri adalah mengenai anggaran operasional. Padahal, semua kementerian dan lembaga negara memperoleh anggaran operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bambang menegaskan perlunya Polri mendapat anggaran operasional untuk mencegah lembaga penegak hukum ini memperoleh anggaran dari non-APBN. Selama ini anggaran Polri berasal dari hibah pemerintah maupun non-pemerintah, bisa dari swasta atau korporasi.

“Ini sangat berisiko pada independensi kepolisian. Ketika pemberi hibah itu ada masalah dengan hukum, kepolisian tidak bisa obyektif dan independen untuk melakukan penegakan hukum,” katanya.

Selengkapnya klik gambar diatas…

Next Post

Jokowi: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur Karena Alasan Pribadi

Fri Jun 7 , 2024
Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. JAKARTA — Presiden Jokowi mempersilahkan awak media untuk menanyakan langsung kepada Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe terkait alasan keduanya mundur dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. […]

Anda suka ini