
Lensakawanua.Com (Minsel) Maliku Memasuki musim kemarau, Pemerintah Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Melalui Pj Hukum Tua Fendie Werupangkey, Sesuai dengan isi Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau di Kabupaten Minahasa Selatan.
Mengimbau kepada seluruh warganya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta membuang puntung rokok sembarangan, dan memperhatikan beberapa himbauan dari Pemerintah Desa, Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau.
Werupangkey , Saat di Wawancarai Media LensaKawanua.Com mengatakan, pembakaran hutan dan lahan serta pembuangan puntung rokok sembarangan dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat
“Kebakaran hutan dan lahan dapat merusak ekosistem alam serta dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda,” ucap Moroki, pada Selasa (31/07).
Sebab itu, Pemerintah Desa Maliku mengajak seluruh warga untuk lebih bijak dalam menggunakan api dan menghindari melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, melainkan memadamkannya dan membuangnya ke tempat sampah,” papar Hukumtua Fendie.

Berikut 11 poin himbauan Pemerintah kepada seluruh masyarakat dalam memasuki musim kemarau :
1.- Tidak membakar sampah sembarangan.
2.- Tidak membakar Lahan Perladangan.
3.- Tidak mebuang puntung rokok sembarangan
4.- Jauhkan alat- alat yang bisa menimbulkan api dari jangkauan anak -anak
5.- Periksa dan pastikan kompor/alat masak dalam kondisi mati sebelum meninggalkan rumah
6.- Tidak memasang Steker bertumpuk untuk beban listrik yang besar
7.- Menyediakan tempat penampungan Air bersih
8.- Menggunakan Topi dan masker saat keluar rumah
9.- minum air sebelum haus
10.- Saat diluar rumah usahakan berada di tempat teduh
11.-Apabila terjadi bencana segera melaporkan kepada pemerintah setempat /BPBD Kabupaten Minahasa Selatan, dan juga Dapat menghubungi Kontak Person BPBD Kabupaten Minahasa Selatan 085398959868, 082328834895, 081340426554, 082347258369, 081340882722.
Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah desa akan menindak tegas pelaku yang tidak patuh terhadap himbauan ini. Seluruh lapisan masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Sebagai Pemerintah Desa Kami Juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan dalam hal ini Ibu Camat Amurang Timur Meylisa Aring, yang gencar dan selalu menyampaikan dan juga mengedukasi kami sebagai pemerintah desa dan semua elemen masyarakat amurang timur umumnya, dimana, sesuai dengan Himbauan dari Pemerintah Kabupaten, Bapak Bupati Franky Donny Wongkar SH., dan Bapak Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu SIP., untuk mewaspadai potensi Karhutla, serta dampak Musim Kemarau ini terhadap masyarakat. Tutur Hukum Tua Fendie
Dengan kesadaran bersama dan kepedulian terhadap lingkungan, diharapkan dapat mencegah terjadinya Karhutla di Desa Maliku dan menjaga kelestarian alam untuk generasi yang akan datang.(*Kris)

