Maindoka Tegaskan Pembangunan RPB Sudah Sesuai Prosedur Dan Bisa Dipertanggung Jawabkan

#LensaKawanua.com (Minsel) -Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memastikan tidak ada penyelewengan proyek pembangunan rumah produksi bersama (RPB) factory sharing di Kabupaten Minahasa Selatan.

Menenidak lanjuti postingan Live yang beredar di media sosial Facebook, yang di unggah oleh akun bernama Robby Sangkoy yang juga diketahui adalah seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di Kabupaten Minahasa Selatan,tentang pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) yang tidak sesuai spesifikasi,

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DR. Meidy Maindoka angkat bicara terkait proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) Facktory Sharing yang berada di Desa Kapitu yang seolah dituding salah dalam kegiatan Proyek dan Pengadaan Barang

Dihadapan sejumlah wartawan,.Rabu (17/04/2024),. Maindoka yang didampingi PPK, Konsultan dan Kontraktor serta Pejabat terkait mengatakan bahwa, kegiatan itu mulai dari perencaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan ada pendampingan penuh dari Kejaksaan.

Maindoka memastikan semua proses pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.Ia menyebutkan tudingan yang cenderung tendensius itu tanpa dasar.

Apalagi menurutnya proyek pembangunan rumah produksi bersama (RPB) itu mendapat pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan

“Proyek ini mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan itu mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan,” ungkap Maindoka

Semementara Penjabat Teknis PPK Oswald Leleng juga menjelaskan, soal ditemukan lobang-lobang pada besi itu disebabkan karena ada perubahan struktur design. Karena waktu pekerjaan pertama sudah terlanjur dilubangi sementara itu diubah design oleh Kementerian.
Dikatakannnya pula terkait dengan mesin press yang dianggap mesin bekas juga dibantahnya.

“mesin pres itu sifatnya custom. Kalau ada kerusakan itu masih dalam tahapan pemeliharaan dan pihak penyedia langsung memperbaiki dan itu sudah dilakukan. Termasuk spek besi dan volumenya semua sesuai. Kami pastikan tidak ada besi atau baja bekas seperti yang dituduhkan itu. Semua dokumen pengadministrasiannya lengkap,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Kabid Aset BPKAD Minsel, Ischaal Bangki mengatakan bahwa terkait aset bekas bongkaran bangunan Teguh Bersinar tidak ada masalah.

“Proses lelang bongkahan Teguh bersinar itu dilakukan oleh KPKNL dan pemenang lelangnya adalah Bapak Glen Tambah. Jadi bagimana mungkin dihubungkan dengan proyek RPB,” tepisnya.

“Ini data yang dikirim pihak KPKNL, setelah melaksanakan penilaian atas hasil bongkaran dari ex Teguh Bersinar, Dan itu terjual, yang diserahkan langsung ke kas daerah, atas nama Bapak Glen Tamba,” tegasnya.

“Ini buku laporan penilaian dan nomor Lap-0276/2/Pro-7/WKN.16/KNL.01.07_2021, tanggal 9 September 2021,Dengan mencantumkan nilai wajar di buku itu dan kami tidak terlibat di penetapan nilai wajar dari hasil bongkaran,”ungkap Kabid Aset

Senada dengan itu, Konsultan Pengawas RPB Romel Pandey juga menegaskan bahwa struktur lubang-lubang yang dipersoalkan itu tidak mempengaruhi konstruksi bangunan rumah pabrik olahan kelapa. Katanya lubang-lubang itu sebenarnya terjadi karena perubahan design yang diminta langsung oleh pihak Kementerian.

Pandey juga menekankan bahwa dokument-dokument yang ada baik pada Konsultan maupun pada PPK, dan ini bisa mereka buktikan secara terbuka

Diketahui proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Koperasi dan UMKM itu bernilai Rp10 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan satu buah gedung pabrik, satu buah gedung untuk mesin press, satu buah lantai jemur termasuk pengadaan peralatan mesin dan anggaran untuk pelatihan bagi tenaga pabrik factory sharing.

Perubahan design atas sepengetahuan dan persetujuan antara Penyedia/Pelaksna, Konsultan pengawas, KPA, PPK dan Kementerian Koperasi. Dan setiap bulan juga ada rapat tentang progres pembangunan antara Pelaksana, Konsultan Pengawas, PPK, KPA, Tim Kementerian Koperasi dan Sekretariat Negara RI dengan pembahasan, tentang progres, masalah yang ada, dan pilihan solusi yang terbaik sesuai kondisi yang ada. Dan rapat melalui zoom yang dipimpin dari Kementerian Koperasi RI.

Ini laporan Penilaian oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Nomor : Lap-0276/2/PRO-07/WKN.16/KNL.01/07.03.01/2021, tgl 9 September 2021, tanggal penilaian 28 Agustus 2021, bahwa Nilai Wajar objek penilaian 1 Paket Material Bangunan yang dibongkar di Kompleks Pertokoan Amurang (Gedung Teguh Bersinar), sebesar Rp. 13.520.000, Material yang dibongkar tersebut dibeli oleh Glendy Tamba.

Hadir dalam Konferensi Pers ini Kadis Kominfo Tusrianto Rumengan, SSTP, M.Si, Kadis Koperasi Dr. Meidy Maindoka, Kabid Aset Isel Bangki, Konsultan Pengawas Romel, Pelaksana/Penyedia (Kontraktor) Franky Lumi, dan PPK Oswald Leleng, insan pers. (*Kris).

Next Post

174 Putra Putri Minsel Siap Berkompetisi Dalam Seleksi Calon Paskibraka Minsel

Thu Apr 18 , 2024
LensaKawanua. Com (Minsel) Setelah dibukanya pendaftaran Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Minsel Tahun 2024 secara Online, sampai saat ini sudah ada 174 Calon Peserta yang mendaftar. Antusias dari para siswa -siswi di Minsel sangat besar, dan jumlah ini melebihi dari Peserta Paskibra yang akan direkrut sebanyak 32 orang. Bupati Minahasa Selatan […]

Anda suka ini