Kajari Minahasa Sukses Ekspose Perkara Restorative Justice ke-39 dan ke-40 Secara Daring

#Lensakawanua, -Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH sukses melakukan ekpose dua kasus restorative justice ke-39 dan ke-40. Ekspose perkara ini dilakukan melalui media daring zoom meeting ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum.Tondano, (05/12/2023)

Dalam ekspose tersebut, Kajari Minahasa memberikan rincian lengkap mengenai proses restorative justice yang telah dijalankan dalam dua kasus tersebut.

Keduanya melibatkan penyelesaian konflik secara damai dan mendalam antara pelaku dan korban yang melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada sebagai bagian dari upaya sistematis Kejaksaan Negeri Minahasa untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penegakan hukum yang berlandaskan perdamain dan hati nurani.


Kejaksaan Negeri Minahasa berhasil mencapai penyelesaian yang memuaskan untuk semua pihak terlibat. Hasil eksposenya menunjukkan bahwa kedua kasus tersebut dinyatakan berhasil. Ini merupakan upaya dari berbagai pihak mulai dari Jaksa fasilitator sampai dengan Kajari yang berusaha menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat Minahasa.


Dengan penyelesaian dua kasus melalui restorative justice yang telah mencapai RJ yang ke 40 ini, Kejaksaan Negeri Minahasa memperkuat komitmen mereka untuk menciptakan sistem peradilan yang efektif dan berpihak pada keadilan.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam menerapkan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.(*JL/Kris)

Next Post

Operasi Mantap Brata 2023-2024, Tim Was Ops Itwasda Polda Sulut Kunjungi Polres Minsel

Tue Dec 5 , 2023
Polres Minahasa Selatan (Minsel) menerima kunjungan Tim Was Ops dari Itwasda Polda Sulut, Selasa siang (05/12/2023). Tim Was Ops terdiri atas Kombes Pol. Nanang Heru Purwoko, SIK sebagai pengawas; AKBP Johannes Kindangen, SIK, MSi sebagai ketua tim, AKP Yessy J. Atotoy sebagai sekretaris tim, dengan anggota AKP Moudy Tampemawa, Ipda […]

Anda suka ini