
LensaKawanua,- Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menyelenggarakan praktik keprofesiannya wajib memiliki surat izin praktik dengan kewenangan sesuai kompetensinya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
#LensaKawanua, – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Dr. Wiwin L Opod menjelaskan,bahwa ada berbagai langkah dan prosedur yang harus diikuti atau dipenuhi oleh pemohon, berikut adalah penjelasan singkat, mengenai Persyaratan,Sistem, Mekanisme dan Prosedur nya.
STANDAR PELAYANAN : SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) TENAGA KESEHATAN (Nakes)
Persyaratan
-Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
-Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat tanda regristrasi;
-Foto copy ijasah ;
-Rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
-Pas foto berwarna 4 x 6 = 4 ( empat ) lembar tiap satu tempat praktik, 3 x 4 = 1( satu) lembar;
-Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan (faskes);
-Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari Dokter Pemerintah,
-Sertivikat Vaksin C19 booster ll / surat keterangan dari dokter (jika belum di vaksin).
-Membawa map merah 2 buah
.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon meminta permohonan surat izin praktek nakes
- Pemohon melengkapi persyaratan permohonan surat izin praktek nakes
- Menerima berkas pengajuan rekomendasi izin fasilitas pelayanan kesehatan
- Petugas mengecek permohonan izin praktik nakes
- Permohonan lengkap, berkas permohonan dinaikkan ke kasi dan kabid
- Membuat Dokumen Surat Izin praktik
- Dokumen Surat izin praktik di registrasi
Dan dari kami Dinas Kesehatan Minsel menyampaikan, jika ada yang perlu bantuan atau masih belum mengerti bagai mana mekanisme dan prosedur pembuatan SIPNAKES, bisa langsung menghubungi kami.ucap Opod
Atau bisa juga membawa langsung ke alamat“instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kab. Minsel, Jln Trans Sulawesi Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang timur, Samping Puskesmas Amurang Timur”tutup Kadis Wiwin
(*kris/advetorial)

