
Lensakawanua.Com_Komisi III DPRD Kota Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Pertemuan ini memediasi aspirasi masyarakat bantaran Sungai Malendeng dengan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
RDP yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi III ini difokuskan pada kejelasan legalitas lahan, penetapan garis sempadan sungai, serta rencana penataan dan normalisasi kawasan bantaran yang selama ini dikeluhkan warga.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin Penting diantaranya,
Aspirasi Masyarakat: Warga Malendeng meminta kepastian legalitas atas lahan yang telah mereka tempati puluhan tahun, serta kejelasan terkait kompensasi jika ada proyek pelebaran sungai.
Tanggapan BWS: Pihak BWS menjelaskan kewenangan teknis pengelolaan ruang sempadan sungai sebagai zona lindung banjir, serta urgensi normalisasi aliran sungai untuk keselamatan masyarakat luas.
Sementara itu dari BPN sendiri akan melakukan verifikasi batas-batas tanah berdasarkan peta pendaftaran tanah dan aturan sempadan yang berlaku guna memastikan status kepemilikan warga.
Rekomendasi DPRD: Komisi III mendesak BWS dan BPN untuk turun lapangan bersama instansi terkait dalam waktu dekat guna melakukan pengukuran dan penataan batas secara persuasif.
Masyarakat menyambut baik mediasi ini dan berharap adanya jalan keluar yang adil tanpa merugikan hak-hak warga pemukim.(Hemsi)

