
LensaKawanua.Com -MINAHASA SELATAN- Keberhasilan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak boleh hanya diukur dari tuntasnya prosedur administratif, melainkan dari kemampuannya mencegah disintegrasi sosial dan melahirkan pemimpin yang kompeten.
Dua indikator krusial ini menjadi benang merah dalam Seminar “Jaga Desa” yang diinisiasi oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulut bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Akademisi FISIP Universitas Sam Ratulangi, Dr. Ferry Daud Liando, yang hadir sebagai narasumber di Aula Waleta, Minahasa Selatan, Selasa (5/5), menegaskan bahwa Pilkades adalah pertaruhan stabilitas dan masa depan pembangunan desa.
Ferry menyoroti bahwa konflik pasca-Pilkades sering kali menjadi “api dalam sekam” yang merusak produktivitas desa selama bertahun-tahun.
Pengkotak-kotakan di tengah masyarakat sering kali dipicu oleh tiga faktor utama:
Ambiguitas Regulasi: Perbedaan interpretasi aturan di lapangan.
Defisit Netralitas: Penyelenggara yang memihak atau berada di bawah tekanan.
Inkonsistensi Penerapan Hukum: Standar ganda dalam pengambilan keputusan.
“Panitia pemilihan harus menjadi wasit yang buta warna terhadap kepentingan politik praktis. Sebagus apa pun regulasinya, jika integritas penyelenggara runtuh, maka konflik menjadi keniscayaan,” ujar putra asli Desa Malola tersebut.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa pasca-berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran Kepala Desa (Hukum Tua) telah bertransformasi secara radikal.
Jika dulu jabatan ini identik dengan ketokohan adat dan urusan administratif sederhana, kini Kepala Desa memegang mandat yang setara dengan kepala daerah di level mikro.
Tanggung jawab besar tersebut mencakup:
Otoritas Fiskal: Mengelola aset dan menetapkan APB Desa.
Arsitek Pembangunan: Merencanakan pembangunan partisipatif berbasis teknologi tepat guna.
Diplomasi Antarlembaga: Memperkuat sinergi dengan BPD dan kerja sama antar-desa.
Namun, Ferry memberikan catatan kritis terhadap kelemahan sistemik dalam UU Desa, yakni ketiadaan lembaga formal untuk pembentukan kualitas kepemimpinan sebelum seseorang mencalonkan diri.
Dampaknya, banyak desa yang stagnan meski memiliki potensi alam yang melimpah karena dipimpin oleh sosok yang minim inovasi dan kompetensi tata kelola.

Ia juga menyentil fenomena “jual-beli suara” dan pragmatisme pemilih yang sering kali mengedepankan hubungan emosional di atas kapasitas rasional.
”Mande ketare raica mekeilek sapa-sapa, taan sia tuariku” (Meski tak punya pengalaman apa-apa, tapi dia saudara saya), kutip Ferry menggambarkan pola pikir pemilih yang masih menjadi tantangan besar.
Seminar Jaga Desa ini diharapkan menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi kerawanan dan memastikan proses seleksi kepemimpinan di tingkat desa berjalan secara subtansial, bukan sekadar seremonial.(*Kris)

