
Lensakawanua.com_ (MotolingDua) Rapat Sosialisasi Antikorupsi dan Koordinasi Persiapan Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI di Desa Motoling Dua.Bertempat di Balai pertemuan umum Desa Motoling Dua. Selasa, (3/06/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Hendra Pandeynuwu, SE, MM, CGCAE, CGRA., dan bertujuan untuk mempersiapkan aspek-aspek penilaian yang mencakup penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Motoling Dua, akan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mempersiapkan dokumen dan data pendukung sesuai pedoman Desa Antikorupsi dan tim penilai akan memeriksa seluruh dokumen tersebut, termasuk pemahaman dari Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD.

Lebih lanjut, Inspektur Pandeynuwu menekankan bahwa mewujudkan desa antikorupsi bukan hanya tanggung jawab aparatur pemerintah desa semata.
“Peran serta masyarakat dalam mengawasi pengelolaan desa sangat penting. Kontrol dan pengawasan aktif dari masyarakat dapat membantu menanamkan nilai-nilai antikorupsi di tengah kehidupan masyarakat desa,” tegasnya.
Pandeynwu juga menjelaskan, ada lima komponen utama yang menjadi syarat dalam pembentukan desa antikorupsi, sebagaimana tertuang dalam buku panduan. Komponen tersebut adalah penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi
Penilaian Desa Antikorupsi ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menciptakan desa-desa yang bersih dari praktik korupsi di seluruh Minahasa Selatan, di mana Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan menjadi model percontohan yang diikuti oleh desa-desa lain.

Tentunya Pemerintah Kabupaten Minsel mendukung penuh Desa Motoling Dua untuk mencapai prestasi terbaik dalam penilaian ini dan berharap desa ini dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain dalam hal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan penilaian ini nantinya, diharapkan Desa Motoling Dua mampu memperkuat posisinya sebagai desa yang berintegritas, berdaya saing, dan menjadi inspirasi bagi pengembangan tata kelola pemerintahan desa yang bersih di seluruh Kabupaten Minsel sebagai Replikasi dari Desa Anti Korupsi.(*LK)

