Konsekuensi Perkawinan Anak Ancam Masa Depan Generasi Muda

Acara perkawinan seorang anak perempuan di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari) Menurut UNICEF, jumlah kasus perkawinan anak sebelum usia 18 tahun di Indonesia adalah tertinggi ke-4 di dunia.

Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia untuk jumlah kasus perkawinan anak di bawah usia 18 tahun, menurut UNICEF pada tahun 2023. Sejumlah kebijakan progresif telah ditetapkan, tapi tidak cukup menekan angkanya secara signifikan. Lantas, apa dampaknya bagi anak, dan apa solusinya?

VOA — Sejak usia sekolah dasar, Sutipah, perempuan asal Jember, telah kehilangan sosok ibu. Keterbatasan ekonomi keluarga membuatnya memutuskan ikut seorang kerabat merantau ke Semarang dan terpaksa putus sekolah saat masih di bangku SMP.

“Saya merasa seperti tidak ada yang menguatkan saya, dari segi ekonomi juga enggak ada (yang membantu),” ungkap Sutipah saat mengisi diskusi publik “Bahaya Perkawinan Anak dan Perkawinan Anak Menurut UU TPKS” yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia, lembaga advokasi INFID dan Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia pada Rabu, 17 Juli 2024.

Ia pun dibawa kembali ke kota asalnya dan bekerja di sebuah toko dengan upah minim. Menginjak usia 16 tahun, Sutipah menikah dengan pria yang terpaut 19 tahun lebih tua darinya. Harapannya, ia dan keturunannya kelak bisa terlepas dari kemelut ekonomi.

VOA Indonesia – Selengkapnya Klik Gambar…

Next Post

Bupati Minsel Franky Wongkar Hadiri Peresmian Corn Drying Mill PT. Advanced Agri Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow

Tue Jul 30 , 2024
Lensakawanua.com (Minsel) –Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., Pada Selasa, 30 Juli 2024 Menghadiri Kegiatan Peresmian Corn Drying Mill PT. Maju Agri Indonesia, bertempat di PT. Agri Indonesia Maju, Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Corn Drying Mill PT. Advanced Agri Indonesia diresmikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, […]

Anda suka ini