
Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia untuk jumlah kasus perkawinan anak di bawah usia 18 tahun, menurut UNICEF pada tahun 2023. Sejumlah kebijakan progresif telah ditetapkan, tapi tidak cukup menekan angkanya secara signifikan. Lantas, apa dampaknya bagi anak, dan apa solusinya?
VOA — Sejak usia sekolah dasar, Sutipah, perempuan asal Jember, telah kehilangan sosok ibu. Keterbatasan ekonomi keluarga membuatnya memutuskan ikut seorang kerabat merantau ke Semarang dan terpaksa putus sekolah saat masih di bangku SMP.
“Saya merasa seperti tidak ada yang menguatkan saya, dari segi ekonomi juga enggak ada (yang membantu),” ungkap Sutipah saat mengisi diskusi publik “Bahaya Perkawinan Anak dan Perkawinan Anak Menurut UU TPKS” yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia, lembaga advokasi INFID dan Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia pada Rabu, 17 Juli 2024.
Ia pun dibawa kembali ke kota asalnya dan bekerja di sebuah toko dengan upah minim. Menginjak usia 16 tahun, Sutipah menikah dengan pria yang terpaut 19 tahun lebih tua darinya. Harapannya, ia dan keturunannya kelak bisa terlepas dari kemelut ekonomi.
VOA Indonesia – Selengkapnya Klik Gambar…

