
VOA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/7) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terbukti bersalah melakukan pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan yang melibatkan kontrak-kontrak kementerian itu dengan penyedia barang dan jasa (vendor) swasta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh mengatakan SYL bersalah melanggar Pasal 12 e junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini telah mencoreng kredibilitas Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan korupsi, sementara masa pemerintahannya akan berakhir pada Oktober nanti.
Lima anggota kabinet lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi, yaitu Idrus Marham (Menteri Sosial tahun 2018), Juliari Batubara (Menteri Sosial tahun 2019-2020), Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2019-2020) dan Johnny Gerald Plate (Menteri Komunikasi dan Informasi tahun 2019-2023).
Hakim: SYL Terbukti Korupsi
Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan menggunakannya untuk membayar keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp14,1 miliar dan US$30 ribu. Oleh karena itu selain hukuman penjara, SYL juga dihukum membayar denda Rp300 juta, atau diganti hukuman penjara tambahan jika tidak melakukannya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas hakim seraya menambahkan “Dia bukan contoh yang baik sebagai pejabat publik, apa yang dilakukannya adalah melawan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, dan bahkan memperkaya diri sendiri dengan korupsi.”
KPK Tangkap SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap SYL bulan Oktober lalu. Ia membantah melakukan kesalahan. Namun sejumlah pejabat Kementerian Pertanian yang pernah dipimpinnya, bersaksi dalam persidangan bahwa sekretariat, direktorat jenderal, dan badan-badan di dalam kementerian diminta untuk menyerahkan 20 persen dari anggaran mereka kepada SYL, seolah-olah mereka berhutang budi kepadanya, dan ia mengancam akan mencopot jabatan mereka apabila menolak permintaan itu. Para penyedia barang dan jasa (vendor) dan pemasok juga diminta untuk menyisihkan uang guna memenuhi permintaan SYL.
SYL menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah, hadiah dan apartemen, menyewa jet pribadi, menyelenggarakan pesta dan pertemuan keluarga, serta ziarah dan perayaan keagamaan. SYL juga menggunakan uang suap tersebut untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana dan untuk partai politik Nasdem.
Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
Tim jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Limpo, dengan mengatakan bahwa antara Januari 2020 hingga Oktober 2023, politisi itu telah menerima total hampir Rp44,5 miliar dan US$30 ribu.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Limpo memerintahkan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, untuk mengumpulkan uang haram tersebut. Kasdi dan Muhammad masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara untuk kasus yang berbeda.
Selengkapnya klik gambar…

