
JAKARTA — District Court for The Eastern District of Virginia, pengadilan yang akan menyidangkan kasus gugatan hukum keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tahun 2021 lalu, siap melangsungkan sidang dalam waktu dekat ini.
Kuasa hukum 24 anggota keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Columbanus Priaardanto, dalam jumpa pers hari Rabu (17/4) mengatakan hakim pengadilan itu telah mengeluarkan putusan sela yang tegas menolak permintaan pengacara Boeing agar tuntutan 24 keluarga korban Sriwjaya Air SJ 182 tersebut dikembalikan ke Indonesia. Kuasa hukum Boeing menilai pesawat yang mengalami kecelakaan itu beroperasi di Indonesia dan semua penumpangnya warga Indonesia.
Selengkapnya klik gambar diatas…

