VOA Indonesia – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, Selasa (20/2), mengatakan aplikasi video pendek asal China, TikTok, masih melanggar regulasi pemerintah yang melarang dilakukannya transaksi dalam aplikasi. Pelanggaran itu dilakukan setelah TikTok mengambil kendali platform niaga-el (e-commerce) terbesar di Tanah Air untuk dapat kembali melakukan bisnis belanja daringnya.

Seorang wanita menonton live streaming TikTok yang menawarkan merchandise untuk dijual di Jakarta. (Foto: AFP)
Klik gambar diatas untuk berita selengkapnyaā¦

