Soal DCT Tak Penuhi 30 Persen Perempuan, Bawaslu Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

VOA Indonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum terbukti telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dengan tetap menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. 

FILE – Aparat keamanan berdiri di depan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia di Jakarta, 13 November 2023. (Adek BERRY/AFP).

Klik Gambar diatas untuk berita selengkapnya

Next Post

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan, 1 Meninggal dan 11 Orang Masih Hilang 

Sun Dec 3 , 2023
VOA Indonesia – Banjir bandang dan longsor terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, pada Jumat (1/12). Sebanyak 12 orang dilaporkan menjadi korban dalam bencana alam tersebut. Tim SAR mencari korban yang hilang usai tersapu banjir bandang dan longsor di di Desa Simangulampe, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra […]

Anda suka ini