VOA Indonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum terbukti telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dengan tetap menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

FILE – Aparat keamanan berdiri di depan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia di Jakarta, 13 November 2023. (Adek BERRY/AFP).
Klik Gambar diatas untuk berita selengkapnya

