
Lensakawanua.Com – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berada di titik nadir. Meski libur resmi Natal belum dimulai, sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terpantau sudah “bolos massal” dan menghentikan pelayanan publik secara sepihak.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan pemandangan miris di kompleks perkantoran pemkab. Bukannya melayani masyarakat di hari kerja terakhir, sejumlah instansi justru sudah terlihat seperti gedung mati. Kursi-kursi staf melompong, ruangan pimpinan terkunci rapat, bahkan beberapa kantor sudah dalam kondisi tergembok.
Pemandangan mencolok ini terlihat jelas di kantor Disnakertrans, Dinas Koperasi, hingga jantung administrasi daerah, yakni Sekretariat Daerah, khususnya di ruangan TUP Sekda.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan instruksi pimpinan daerah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minsel, Sonny Makaenas, menegaskan bahwa tidak ada “jatah libur tambahan” yang dibuat sendiri oleh SKPD.
“Sesuai surat edaran Bupati, libur Natal dan cuti bersama hanya jatuh pada tanggal 25 dan 26 Desember. Di luar itu, semua ASN dan tenaga kontrak wajib masuk dan mengikuti aturan jam kerja yang berlaku,” tegas Sonny saat dikonfirmasi media ini.
Fenomena “libur mandiri” ini memicu kecaman dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Pengabaian tugas ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan negara sekaligus penghinaan terhadap hak publik.
Publik menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Minsel untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.
Jika dibiarkan tanpa sanksi, fenomena “kantor gembok” ini dipastikan akan terus menjadi rapor merah bagi kepemimpinan daerah.(**Kris)

