Proyek Jalan RSUD Tondano ‘Bau Amis’: BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp441 Juta, Aktivis Desak Proses Hukum!

Foto Doc. Team : Fisik jalan dan kadis PUTR MINAHASA Daudson E.A Rombon ST

‎LensaKawanua.Com -Tondano- Dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Jalan Kompleks RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano kini menyeret perhatian publik dan kelompok antikorupsi. Rbu,(05/11).

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek senilai Rp12,9 miliar yang dikerjakan oleh PT MYKANTA di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa, didapati kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah akibat kekurangan volume pekerjaan.

‎Dalam laporan BPK, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan pada 23 Desember 2024. Namun pemeriksaan fisik mengungkap fakta lain: terdapat kekurangan volume pekerjaan yang tidak sebanding dengan pembayaran penuh yang telah dilakukan pemerintah daerah.

‎BPK mencatat secara tegas bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp441.828.990,32 (sebelum PPN). Ironisnya, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Direktur PT MYKANTA telah mengakui adanya kelebihan bayar tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana kelebihan itu ke kas daerah. Tetapi hingga kini, baru Rp15 juta yang disetorkan, sedangkan sisa sebesar Rp426.828.990,32 belum dikembalikan.

‎Temuan ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya kelalaian, bahkan potensi kesengajaan yang merugikan keuangan daerah.

‎“Kalau proyek dinyatakan selesai tapi ternyata volumenya kurang, berarti ada sesuatu yang tidak beres di dalam sistem pengawasan. Jangan-jangan ini bukan sekadar lalai, tapi sudah masuk kategori permainan anggaran,” ujar Stev Raranta, salah satu aktivis antikorupsi Minahasa

‎Stev dan sejumlah aktivis lainnya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk segera turun tangan.

‎“Jangan diam! Ini uang rakyat, dan jumlahnya tidak kecil. Kelebihan bayar lebih dari Rp400 juta itu harus segera ditelusuri. PPK dan kontraktor harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

‎Menurut para aktivis, kasus seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang. Ada potensi kuat pelanggaran hukum yang melibatkan unsur pejabat pelaksana, pengawas, dan penyedia jasa.

‎ “Kalau tidak ada efek jera, praktik mark-up dan laporan fiktif seperti ini akan terus berulang,” tambah Stev.

‎Berdasarkan informasi proyek jalan tersebut sudah dilaporkan ke Kejati Sulut ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

‎Publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menuntut transparansi dan langkah konkret agar pengembalian sisa dana segera dilakukan, serta proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

‎“Minahasa tidak boleh dibiarkan jadi ladang korupsi berkedok pembangunan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Fey Raranta.

‎Kasus kelebihan bayar proyek jalan RSUD Tondano ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi sinyal keras bahwa sistem pengawasan proyek daerah tengah rapuh.

‎Sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Minahasa Daudson E.A Rombon  ST. Saat di Konfirmasi Media LensaKawanua.Com melalui Pesan WA dan panggilan di telpon selularnya seakan saling lempar bola dengan sang PPK Steve Mamahit..(*Farly /1231)

Next Post

Gebrakan Tata Kelola FDWTK! Minsel Kantongi Kematangan Proaktif Level 3 Nasional dari LKPP‎

Fri Nov 7 , 2025
‎Lensakawanua.com _-Minsel-_ Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel kembali mendapat pengakuan tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Bupati Franky Wongkar, SH dan Wakil Bupati Theodorus Kawatu, SIP, Pemkab Minsel sukses menembus Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Proaktif Level 3. Penetapan prestisius […]

Anda suka ini