
Lensakawanua.Com – MINSEL – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kelurahan di seluruh Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) didesak untuk segera melakukan verifikasi data calon penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Proses verifikasi terhadap total 16.100 jiwa calon penerima ini harus diselesaikan melalui aplikasi SIKS-NG paling lambat tanggal 28 Oktober 2025.
Program BLTS Kesra ini merupakan implementasi dari Arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Tahun 2025 di bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Tujuan utama dari program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan yang ada.
Bantuan ini akan menyasar masyarakat desil 1 hingga 4 yang terdata dalam DTSEN. Setiap penerima yang dinyatakan layak akan mendapatkan bantuan senilai Rp. 300.000 per bulan, yang akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus (Oktober, November, dan Desember) atau total Rp. 900.000.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan, Drs. Benny V. J Lumingkewas saat dikonfirmasi ditemui media Lensakawanua. Com, membenarkan instruksi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah desa dan kelurahan harus bergerak cepat mengingat batas waktu yang semakin dekat.
”Data calon penerima untuk 16.100 jiwa di Minsel sudah ada di dashboard SIKS-NG masing-masing desa dan kelurahan. Waktu kita sangat singkat, batas akhir verifikasi adalah 28 Oktober 2025,” ujar Lumingkewas pada Rabu (22/10).
Ia menekankan bahwa dasar utama verifikasi bukanlah keputusan operator semata, melainkan hasil kesepakatan kolektif.
”Saya tegaskan, tidak boleh ada penetapan sepihak. Data di SIKS-NG itu adalah data calon. Kelayakannya wajib diputuskan bersama melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan. Ini adalah amanat program agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Pihaknya berharap tidak ada desa atau kelurahan yang terlambat melakukan verifikasi, karena akan berdampak pada proses penetapan data penerima di tingkat pusat.
”Kami mendesak para Hukum Tua, Lurah, dan seluruh operator SIKS-NG untuk segera menindaklanjuti. Ini adalah program strategis Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat. Keberhasilan verifikasi data ini akan menentukan kelancaran penyaluran bantuan di akhir tahun nanti,” tutupnya.
Sesuai arahan, pihak Pemdes dan Kelurahan memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan proses verifikasi calon penerima. Nama-nama calon penerima tersebut kini sudah tersedia di aplikasi SIKS-NG pada menu “VERIFIKASI USULAN”.
Poin krusial dalam proses ini adalah penetapan kelayakan yang wajib didasarkan pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Para operator SIKS-NG di desa dan kelurahan diminta segera menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
-Buka aplikasi SIKS-NG.
-Pilih menu VERIFIKASI USULAN.
-Klik tombol AKSI pada setiap nama calon penerima.
-Pilih LAYAK atau TIDAK LAYAK sesuai dengan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dibawah Pimpinan Bupati Frangky Donni Wongkar SH., dan Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu SIP., mengimbau agar arahan ini segera disosialisasikan kepada seluruh Lurah, Hukum Tua, dan lapisan masyarakat untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran sebelum batas waktu 28 Oktober 2025.(Kris)

