
LensaKawanua.Com (Minsel)_- Pengadilan Negeri (PN) Amurang melakukan eksekusi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan yang berlokasi di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Rabu (25/06/2025).
Eksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 72/Pdt.G2018/PN Amr tanggal 30 November 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 11/PTD/2019/PT MND tanggal 2 April 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 530K/Pdt/2020 tanggal 21 April 2020.
Kegiatan Eksekusi dimulai dengan pengarahan yang diberikan oleh ketua Pengadilan Negeri Amurang Beatrix Ma’i S.H.,M.H.,bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Amurang, kemudian tim berlanjut ke tempat lokasi objek eksekusi dan dituntun oleh panitera Pengadilan Negeri Amurang yang kemudian membacakan penetapan eksekusi oleh jurusita pengadilan negeri Amurang dipimpin oleh Panitra Pengadilan Negeri Amurang, Anna Pangaila bersama pihak PN Amurang dan Mahkamah Agung.
Hukum tua Desa Tumpaan Baru Grace V. I. Sangian, saat ditemui di Lokasi menjelaskan bahwa sebelum di laksanakanya proses eksekusi lahan ini pihaknya sebagai pemerintah desa sudah menerima surat dari PN sejak beberapa minggu yang lalu bahwa lahan di lokasi ini sudah masuk pada tahap sita eksekusi dan akan dilaksanakan eksekusi pada lahan tersebut oleh PN pada hari ini,
Dikesempatan yang sama Kasat PolPP pemkab minsel Rommy Rumagit menyampaikan,Pihaknya berharap kerjasama yang baik dari semua pihak karna SatpolPP hadir di tempat kegiatan eksekusi lahan ini adalah panggilan tugas dan juga sebagai pengamanan aset dari pada pemkab minsel.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Minsel, Franklin Mokoagow selaku pihak pemohon menjelaskan, perkara ini sudah berlangsung lama.
“Jadi proses ini sesungguhnya sudah lama berlangsung, sudah dari beberapa tahun yang lalu, sejak periode pemerintahan yang lama (2015-2020) dan baru ditindaklanjuti sampai hari ini di tahun 2025,” terang Mokoagow.
“Jadi kalau ada hal-hal yang menuduh Pemerintah Minahasa Selatan sebagai mafia tanah dan segala macam, saya kira itu tidak benar! Karena ini sudah berlangsung hampir 10 tahun yang lalu,” timpalnya.
Mokoagow juga Menyikapi Pernyataan dari anggota keluarga di lokasi eksekusi dan pada saat kegiatan eksekusi dilaksanakan yang banyak beredar di media sosial terkait eksekusi Tanah ini bahwa Bupati menyalahgunakan kewenangan dengan merampas tanah yang dieksekusi hukum dan akan digunakan sebagai tempat proyek untuk kepentingan pribadi Bupati Minahasa Selatan Franky Doni Wongkar SH adalah tidak benar adanya.
“Jadi kalau ada hal-hal yang menuduh Pemerintah Minahasa Selatan sebagai mafia tanah dan segala macam,apalagi sampai menghasut dan memfitnah juga menuding Bupati FDW, saya kira itu TIDAK BENAR ! Karena perkara ini sudah berlangsung hampir 10 tahun yang lalu,dan Kami tinggal menunggu petunjuk dari pada pimpinan bagaimana menyikapi penyebaran narasi hoax ini ,” Tegas kabag Hukum Mokoagou saat di wawancarai media LensaKawanua. Comdi lokasi eksekusi.
Dengan demikian ditegaskan kembali bahwa kegiatan eksekusi Tanah ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri Amurang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 530 tanggal 21 April 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai amanat ketentuan perundang-undangan
Mokoagow menambahkan, proses eksekusi ini sudah berjalan sesuai aturan dan sudah ada aanmaning dan juga konstatering dari pihak pengadilan kepada termohon, bahkan sudah dilaksanakan juga sita eksekusi sebelum dilakukan proses eksekusi.
Lebih lanjut ia berharap, semua pihak dapat menghormati seluruh proses yang telah dilakukan. Bahkan Mokoagow mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan isu negatif yang menyudutkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Persoalan ini sudah di uji materi di pengadilan dan sudah dimenangkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sehingga kalau ada profokasi-profokasi dari oknum-oknum, saya kira masyarakat harus memilah mana yang benar dan mana yang tidak benar,” pungkas Mokoagow.

Untuk diketahui Sebelum pelaksanaan eksekusi tanah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah melakukan rapat pembahasan bersama forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan yang di dalamnya juga bersama dengan pengadilan negeri Amurang, dan disepakati bahwa sebelum eksekusi dilakukan perlu untuk diberikan Pemberitahuan kepada pemohon kasasi dan pemberitahuan pengosongan lokasi telah disampaikan sebanyak tiga kali yaitu peringatan pertama pada tanggal 14 Februari 2025 diterima oleh istri pemohon berarti Pangkey peringatan kedua pada tanggal 4 Maret 2025 diterima oleh pemohon kasasi dan peringatan ketiga pada tanggal 18 Maret 2025 diterima oleh pihak keluarga pemohon, dengan demikian bahwa pelaksanaan eksekusi tanah telah melalui tahapan teguran kepada pemohon kasasi
Turut hadir dalam kesempatan, Pihak Mahkamah Agung, Pihak PN Amurang, Juru Sita, Pihak TNI Polri, Kasat Pol-PP Minsel, Rommy Rumagit bersama anggota, Kapolsek Tumpaan bersama Anggota Polsek Tumpaan,Pemerintah Kecamatan Tumpaan, Pemerintah Tumpaan Baru dan pihak termohon.(*Kris)

