Diduga Manfaatkan Jabatan, Oknum Petugas Lapas Ganggu Rumahtangga Orang

LensaKawanua.Com_MINSEL – Perbuatan bejat dan tidak bermoral diduga dilakukan oleh seorang yang bertugas di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Minahasa Selatan.

Oknum Petugas Lapas yang berinisial (HR) diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang wanita yang telah mempunyai suami berinisial (VT).

Dugaan perbuatan zina tersebut dibeberkan suami VT kepada Tim Media ini, Rabu (11/06/2025).

“Akibat hubungan terlarang itu, tali pernikahan rumah tangga kami menjadi retak dan hampir berakhir dengan perceraian,” ungkap (JM) suami VT.

Menurut JM, sesungguhnya hubungan gelap tersebut sangat tidak pantas terjadi. Apalagi ini dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harusnya menjadi teladan masyarakat.

Apalagi ia menyebut, hubungan terlarang ini berawal saat istrinya menjadi Warga Binaan di Lapas tempat HR bekerja pada tahun 2022. Menurut dia HR diduga mengunakan situasi dan jabatannya sebagai petugas Lapas untuk merayu istrinya.

“Saya meminta agar pimpinan institusi tempat HR bekerja dapat memberikan sanksi yang tegas, bahkan mengeluarkan dia dari institusi. Apalagi yang saya tahu, petugas Lapas memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mereka bekerja keras untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu membina Warga Binaan Penjara (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya dan tidak mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

Sehingga menurut VT, perbuatan (HR) telah merusak dan mencoreng citra dan nama besar Aparatur Sipil Negara sebagai seorang Petugas Lapas, perbuatan selayaknya orang yang tidak berpendidikan dan tidak memiliki ahlak agama.

“Sebelumnya saya memang telah merasa curiga dan sudah mendengar isu tentang istri saya menjalin hubungan terlarang perselingkuhan dengan HR. Hingga saya sudah memiliki bukti foto dan chatting antara istri saya dan HR. Bahkan dalam chatting tersebut HR sangat dominan dalam merayu istri saya,” trangnya.

Atas perbuatan oknum petugas lapas yang diduga secara sengaja melakukan perbuatan perselingkuhan terhadap wanita yang telah mempunyai suami, hingga membuat pasangan suami istri rumah tangga nya menjadi hancur dan nyaris bercerai, JM mengatakan akan membawa hal tersebut ke rana hukum.

“Saya akan membawa hal ini ke rana hukum jika HR tidak mendapat sanksi tegas dari pimpinannya. Apalagi selain mencoreng citra pribadi tetapi juga merusak integritas institusi pemerintahan. Karena saya tahu perbuatan tersebut sanksinya sangat serius, mencakup penurunan jabatan hingga pemecatan bagi PNS yang terlibat dalam perselingkuhan,” ujarnya lagi.

Sementara itu, VT selaku Istri JM mengakui hubungan terlarang itu berawal saat dirinya menjadi warga binaan di Lapas tempat kerja HR. Menurut VT, dia terpaksa menuruti keinginan HR karena posisi dirinya sebagai Warga Binaan Wanita (BW) sedangkan HR sebagai petugas Lapas.

Sebagai Warga BW, ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa pada saat itu. Ia pun merasa HR mengunakan situasi dan jabatannya sebagai Petugas Lapas untuk berbuat hal yang tak senono kepada dirinya.

“Awalnya waktu itu ada acara di Lapas, kemudian HR bertanya kepada saya kalau pesanan gorengannya sudah dibuat, dan saya mengatakan gorengan itu ada di kantin. Saya kira HR yang akan mengambil gorengan tersebut, ternyata saya yang disuruhnya untuk mengambil gorengan. Ternyata HR mengikuti saya dari belakang menuju ke kantin, setelah sampai di kantin HR melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada saya,” ungkap VT.

VT menyebut, perbuatan tidak menyenangkan tersebut diduga sudah sering dilakukan HR.

“Menurut informasi, HR sudah pernah melakukan hal yang sama kepada wanita lain sebelum saya, bahkan ada juga yang menjadi korban selanjutnya setelah saya,” tandas VT.

Diketahui, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi.

Sementara, berdasarkan Pasal 411 UU KUHP, sanksi atau hukuman mengganggu rumah tangga orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah).

(*LK)

Next Post

Era Baru Kepemimpinan FDW-TK, Raih Opini WTP Ke-9 Oleh BPK RI

Mon Jun 16 , 2025
Lensakawanua.Com _(Minsel)_-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., bersama Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP., kembali mendapatkan menorehkan prestasi bidang Keuangan dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 oleh BPK […]

Anda suka ini