Wongkar Hadiri Rapat Pemantauan Tindaklanjut Rekomendasi BPK RI

LensaKawanua.com (Minsel) -Bupati Franky Donny Wongkar, SH, menghadiri kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2024 yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Senin (10/6/2024), yang bertempat di Grand Kawanua Novotel Manado.

Dalam Kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven Kandouw menyampaikan bahwa agar catatan atau rekomendasi dari BPK harus menjadi perhatian penting dari Kepala Daerah juga instansi terkait.

Wabup SK (sapaan akrabnya) juga menekankan bahwa, untuk penyelesaian rekomendasi dan ganti rugi harus jadi fokus bersama.

Beliau mengatakan pula bahwa, Pejabat juga diminta tidak melakukan tugas luar sebelum penyelesaian rekomendasi atau ganti rugi.

Lebih jauh Steven Kandouw mengapresiasi pihak BPK RI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sekaligus memberi solusi untuk penyelesaian rekomendasi ataupun ganti rugi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Sulawesi Utara Steve Kepel, ST, M.Si, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut Dr. Arief Fadillah, MM, CSFA, Inspektur Daerah Provinsi Sulut, para Bupati dan Wali Kota, para Sekda Kabupaten dan Kota, dan Inspektur Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sulut, serta Direktur Utama Bank SulutGo.

Bupati Wongkar didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah bersama Jajaran dan Plt. Kepala Dinas Kominfo.(*Rei)

Next Post

Bertemu Presiden Palestina, Prabowo Tegaskan Kembali Dukungan Indonesia

Fri Jun 14 , 2024
Presiden Palestina Mahmoud Abbas memuji pidato Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto di KTT Gaza awal pekan ini, namun tetap menantikan pelaksanaan perjanjian gencatan senjata di lapangan.  Pujian ini disampaikan langsung Presiden Palestina Mahmoud Abbas saat bertemu Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto di sela-sela konferensi tingkat tinggi (KTT) bertema “Call for Action: […]

Anda suka ini