VOA Indonesia – Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu memicu pro dan kontra. Banyak yang menilai, pernyataan Jokowi itu berpotensi merusak demokrasi.

Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (26/1) menjelaskan pasal di UU Pemilu yang memperbolehkan Presiden untuk berkampanye. (Foto: Biro Setpres RI)
Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya

