Pakar Hukum: Jokowi Tidak Boleh Berkampanye Bila Tidak Sedang Cuti

VOA Indonesia – Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu memicu pro dan kontra. Banyak yang menilai, pernyataan Jokowi itu berpotensi merusak demokrasi.

Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (26/1) menjelaskan pasal di UU Pemilu yang memperbolehkan Presiden untuk berkampanye. (Foto: Biro Setpres RI)

Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya

Next Post

Sejarah Pemilu di Indonesia: Jejak Demokrasi dalam Sorotan Waktu

Wed Jan 31 , 2024
VOA Indonesia – Bila semua berjalan mulus, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pada 14 Februari 2024. Perhelatan tersebut akan menjadi pemilihan umum (pemilu) ke-13 sejak Indonesia merdeka pada 1945. Seorang petugas pemilu membantu seorang perempuan lanjut usia untuk menandai jarinya dengan tinta setelah memberikan suaranya pada Pilkada di Tangerang, Banten, […]

Anda suka ini