
Lensakawanua.Com_Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi penyelesaian ganti untung pembebasan lahan bagi warga yang terdampak proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kota Manado, Senin (26/10/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi III ini menghadirkan perwakilan warga terdampak, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulut, serta instansi terkait.
Fokus pembahasan tertuju pada polemik ganti untung lahan warga di sekitar DAS Sario, Tikala, dan Tondano yang tak kunjung terealisasi sejak tahun 2021.
Penundaan berlarut-larut tersebut dinilai memberikan dampak sosial dan finansial yang sangat memberatkan warga.
”Banyak warga yang meminjam dana ke bank untuk menebus sertifikat demi kelengkapan berkas. Utang dan cicilan terus ditagih setiap bulan, sementara dana ganti untung yang dijanjikan belum juga dicairkan,” ungkap perwakilan warga saat menyampaikan aspirasinya.
Suasana RDP sempat berlangsung alot ketika Anggota Komisi III DPRD Sulut melontarkan kritik keras terkait ketidaksinkronan data dan ketidakjelasan prosedur antara BWS dan BPN.
Salah satu poin yang dipertanyakan adalah persyaratan Penetapan Lokasi (Penlok) ulang yang dinilai justru memperlambat proses pencairan.
Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, secara tegas meminta kejelasan tenggat waktu dan transparansi persyaratan administrasi.
”Kami mohon BPN memberikan penjelasan yang pasti. Masyarakat butuh kepastian kapan persoalan ini selesai dan kapan hak mereka dibayarkan,” tegas Amir.
Pihak BWS Sulawesi I menyatakan bahwa proses administrasi telah memasuki tahap akhir dan menargetkan dapat rampung dalam waktu dekat.
Namun, demi memastikan proses pengadaan tanah berjalan akurat, transparan, dan memiliki kepastian hukum, pimpinan Komisi III memutuskan untuk melanjutkan pembahasan melalui rapat khusus tertutup bersama pihak BWS, BPN, Pemprov Sulut, serta Pemkot Manado.(Hemsi)

