
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Sabtu (27/7) menyampaikan dukungan pada jaksa penuntut umum yang akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya.
Secara khusus Komnas Perempuan meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial untuk memperhatikan dengan seksama dan mengawasi kasus ini guna memenuhi “hak atas keadilan dan pemulihan korban, dan keluarga korban.”
VOA Indonesia – Selengkapnya Klik Gambar…

