
Terkait beredarnya pemberitaan di beberapa media tentang pelaksanaan Pekerjaan Jalan Long Segment Pakuweru Sapa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Minahasa Selatan Roy Durand langsung memberikan klarifikasi, melalui Release berita kepada media ini, sabtu (06/07/24),
Kadis Durand menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut belum selesai, Progres pekerjaannya baru 88% dan realisasi anggaran baru sekitar 70% dari pagu anggaran.
Belum selesainya pekerjaan tersebut disebabkan telah putus kontrak denga Pihak Ketiga, Hal ini dikarenakan Pihak Ketiga tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dan tidak sanggup untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
Pihak Dinas PUPR Minahasa Selatan sudah memberikan Surat Peringatan (sp) sampai 3 kali kepada Pihak Ketiga dan telah dikenakan Sanksi membayar Denda Keterlambatan serta sanksi final berupa mem-black list Pihak Ketiga yang dimaksud.

“kami sudah Memberikan SP bahkan sampai ke 3 kali, dan pihak ke 3 yang dimaksud juga telah di kenalan sanksi denda keterlambatan, dan sanksi final dengan mem-blacklist pihak ketiga itu”ucap Durand
Duran menambahkan, Saat ini, kelanjutan pekerjaan tersebut sedang dilelang untuk mencari Pihak Ketiga yang dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan tersebut sementara dilelang kembali, agar segera diselesaikan pihak ketiga yang baru,”tutup Durand.(*LK)

