Polemik Perusakan Pagar ,Ini Penjelasan Pemerintah Desa Rumoong BawahPolemik Perusakan Pagar ,Ini Penjelasan Pemerintah Desa Rumoong Bawah

Lensakawanua.Com_Kisruh perusakan pagar di sebuah lahan di Desa Rumoong Bawah menjadi polemik belakangan ini sehingga hal ini pun menjadi perhatian pemerintah desa setempat.

Salah satu warga yang di temui media ini mengaku jika tempat yang di duga bersengketa tersebut adalah masih menjadi bagian mereka .

“sebelumnya kami memang sudah ada komunikasi dengan mereka yang ada di lahan tersebut bahkan sudah di mediasi oleh pemerintah desa agar tidak ada maslah yang terjadi atau Maslah yang berkelanjutan,tapi ada hal hal yang pada akhirnya tidak sesuai mediasi sehingga terjadi hal hal yang tidak di inginkan.Karna bagaimana pun lokasi tersebut semua masih dalam proses jadi masih perlu tindak lanjut “ujar Rivan

Hal tersebut dibenarkan oleh hukum tua Desa Rumoong bawah memang sebelumnya sudah ada mediasi dan karna hal ini sedang berproses maka pihak pemerintah desa telah menginstruksikan kepada mereka yang ada dilahan tersebut agar tidak melanjutkan pembangunan.

“Saya sudah menyampaikan kepada mereka agar tidak boleh melakukan pembangunan diatas lagan tersebut sepanjang masih ada permasalah yang belum selesai “jelas hukum tua Desa Rumoong bawah Sandra Rampisela

Ditambahkan Rivan sebagai warga negara yang baik kami menghormati hukum dengan cara yg benar.Maka segala sesuatu perlu di perjelas secara hukum agar permasalahan baik secara perdata atau apapun itu, dapat dilihat secara seksama sehingga kita semua bisa tau dengan benar atas permasalahan ini .Lensakawanua.Com_Kisruh perusakan pagar di sebuah lahan di Desa Rumoong Bawah menjadi polemik belakangan ini sehingga hal ini pun menjadi perhatian pemerintah desa setempat. Salah satu warga yang di temui media ini mengaku jika tempat yang di duga bersengketa tersebut adalah masih menjadi bagian mereka . “sebelumnya kami memang sudah ada komunikasi dengan mereka yang ada di lahan tersebut bahkan sudah di mediasi oleh pemerintah desa agar tidak ada maslah yang terjadi atau Maslah yang berkelanjutan,tapi ada hal hal yang pada akhirnya tidak sesuai mediasi sehingga terjadi hal hal yang tidak di inginkan.Karna bagaimana pun lokasi tersebut semua masih dalam proses jadi masih perlu tindak lanjut “ujar Rivan Hal tersebut dibenarkan oleh hukum tua Desa Rumoong bawah memang sebelumnya sudah ada mediasi dan karna hal ini sedang berproses maka pihak pemerintah desa telah menginstruksikan kepada mereka yang ada dilahan tersebut agar tidak melanjutkan pembangunan. “Saya sudah menyampaikan kepada mereka agar tidak boleh melakukan pembangunan diatas lagan tersebut sepanjang masih ada permasalah yang belum selesai “jelas hukum tua Desa Rumoong bawah Sandra Rampisela Ditambahkan Rivan sebagai warga negara yang baik kami menghormati hukum dengan cara yg benar.Maka segala sesuatu perlu di perjelas secara hukum agar permasalahan baik secara perdata atau apapun itu, dapat dilihat secara seksama sehingga kita semua bisa tau dengan benar atas permasalahan ini . (Prokla)

Next Post

Berita VOA Indonesia

Thu Jul 20 , 2023

Anda suka ini