
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait cara penghitungan usia calon kepala dan wakil kepala daerah di pemilihan kepala daerah, meski putusan tersebut sarat kontroversi.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan KPU sebenarnya mempunyai pilihan untuk mengabaikan putusan MA karena tidak ada rasionalisasi yang memadai di dalam putusan tersebut. Menurutnya, putusan MA tersebut secara formal maupun substansi bermasalah.
Selain itu, lanjut Herdiansyah, Mahkamah Konstitusi saat ini juga sedang menguji terkait syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah. Semestinya hal itu, katanya, menjadi basis penilaian bagi KPU.
Jika MK memutuskan sama seperti apa yang diputuskan pada peraturan KPU sebelumnya, bahwa tafsir batas usia ditetapkan pada saat penetapan calon dan bukan pada saat masa pelantikan seperti putusan MA, hal itu kata Herdiansyah, akan mempunyai implikasi yang besar.
“Tahapannya sudah mulai berlangsung. Nah, kalau putusan Mahkamah Agung diikuti, otomatis itu akan menggangu jalannya tahapan pelaksanaan Pilkada. Bagaimana kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan berbeda, ini kan lebih menggangu lagi. Proses dan tahapan Pilkada bisa-bisa kacau dalam pelaksanaannya karena terganggu dengan putusan-putusan pengadilan itu baik MA ataupun MK,”ujar Herdiansyah kepada VOA, Kamis ( 20/6).
Selengkapnya klik gambar…

