Pakar: Putusan MA Soal Usia Tidak Bisa Diberlakukan Pada Pilkada 2024

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, 20 Maret 2024. (Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait cara penghitungan usia calon kepala dan wakil kepala daerah di pemilihan kepala daerah, meski putusan tersebut sarat kontroversi.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan KPU sebenarnya mempunyai pilihan untuk mengabaikan putusan MA karena tidak ada rasionalisasi yang memadai di dalam putusan tersebut. Menurutnya, putusan MA tersebut secara formal maupun substansi bermasalah.

Selain itu, lanjut Herdiansyah, Mahkamah Konstitusi saat ini juga sedang menguji terkait syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah. Semestinya hal itu, katanya, menjadi basis penilaian bagi KPU.

Jika MK memutuskan sama seperti apa yang diputuskan pada peraturan KPU sebelumnya, bahwa tafsir batas usia ditetapkan pada saat penetapan calon dan bukan pada saat masa pelantikan seperti putusan MA, hal itu kata Herdiansyah, akan mempunyai implikasi yang besar.

“Tahapannya sudah mulai berlangsung. Nah, kalau putusan Mahkamah Agung diikuti, otomatis itu akan menggangu jalannya tahapan pelaksanaan Pilkada. Bagaimana kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan berbeda, ini kan lebih menggangu lagi. Proses dan tahapan Pilkada bisa-bisa kacau dalam pelaksanaannya karena terganggu dengan putusan-putusan pengadilan itu baik MA ataupun MK,”ujar Herdiansyah kepada VOA, Kamis ( 20/6).

Selengkapnya klik gambar…

Next Post

Toko Es Krim Viral Diaspora Indonesia di Las Vegas dengan Profit Hampir Satu Miliar

Mon Jun 24 , 2024
Seorang diaspora Indonesia di Las Vegas, AS, membuat variasi menu es krim yang unik dan viral untuk mengembangkan bisnis toko es krimnya di kota hiburan itu. Keuntungan usahanya kini mencapai hampir satu miliar rupiah per tahun. LAS VEGAS (VOA) — Hidangan penutup khas Indonesia dijual di toko es krim Creamberry, di […]

Anda suka ini