
Lensakawanua.com – Minsel- Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperkuat melalui langkah nyata.
Inspektorat Daerah Kabupaten Minsel, pada pekan ini, sukses menggelar Sosialisasi Intensif Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Benturan Kepentingan yang fokus menyasar Pemerintah Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling. Senin 3/11
Acara yang berlangsung penuh antusiasme ini menjadi sorotan utama karena dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Minsel, FH Pandeynuwu, SE, MM, CGCAE., CGRA.
Kehadiran pimpinan tertinggi pengawasan daerah ini menandakan bahwa upaya pencegahan korupsi di Minsel tidak hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah agenda prioritas yang memerlukan kepemimpinan langsung.
Dalam pemaparannya yang karismatik dan mendalam, Pandeynuwu menegaskan bahwa fondasi integritas harus kokoh dimulai dari unit terkecil pemerintahan, yaitu desa.
”Pemerintah Desa adalah wajah negara yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Setiap rupiah dana desa yang dikelola harus dipertanggungjawabkan dengan penuh kejujuran. Integritas bukan pilihan, melainkan harga mati! Jauhi tiga penyakit akut: Gratifikasi, Suap, dan Benturan Kepentingan,” seru Hendra Pandeynuwu.
Sosialisasi ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memberikan studi kasus praktis mengenai tiga pilar penting pencegahan:
-Pengendalian Gratifikasi: Ditekankan pentingnya menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan, dan kewajiban melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak (terkait dengan tugas) kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk menghindari jerat hukum.
-Penolakan Suap: Memperkuat pemahaman bahwa suap merupakan tindak pidana murni yang merusak tatanan pelayanan publik, dan setiap perangkat desa wajib membangun sistem pengawasan internal.
-Memitigasi Benturan Kepentingan: Peserta dibimbing untuk mengidentifikasi situasi di mana kepentingan pribadi atau keluarga dapat mempengaruhi keputusan profesional, misalnya dalam proses pengadaan barang dan jasa desa.

Hukum Tua Motoling Dua DONALD J. PESIK, S.Pd beserta seluruh perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyambut inisiatif ini dengan positif.
Mereka berkomitmen untuk segera membentuk mekanisme pelaporan internal dan meningkatkan transparansi anggaran desa sebagai tindak lanjut langsung dari sosialisasi tersebut.
Kegiatan strategis ini merupakan bagian dari visi besar Pemerintah Kabupaten Minsel untuk mencetak Model Desa Berintegritas yang akuntabel dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Inspektorat Minsel akan terus mendampingi dan mengawasi. Kami berharap Desa Motoling Dua bisa menjadi pilot project di Minsel, membuktikan bahwa pengelolaan keuangan desa bisa dilakukan secara Bersih, Jujur, dan Amanah,” tutup Pandeynuwu, memberikan optimisme bagi pembangunan desa di Minahasa Selatan.(*Kris)

