
Banyak kalangan menilai revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang saat dilakukan DPR dan pemerintah merupakan ancaman sangat serius bagi independensi lembaga peradilan. Mengapa demikian?
JAKARTA (VOA) — Revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menuai penolakan. Selain menggelar rapat pengambilan persetujuan tingkat pertama secara tertutup di luar masa sidang alias reses, DPR dan pemerintah juga dinilai melanggar prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Komisi III DPR pada 13 Mei – saat masa reses – melangsungkan rapat tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Tidak semua perwakilan fraksi partai politik di komisi ini hadir, tetapi peserta rapat sepakat membawa revisi atau perubahan keempat UU MK it uke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.
Selengkapnya klik gambar di atas…

