Pakar: Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Masih Berlaku

VOA – Pakar menyatakan sepanjang Undang-Undang DKI Jakarta belum dirubah maka status ibu kota masih melekat di DKI.

Pakar mengatakan, status ibu kota masih melekat di kota Jakarta, selama tidak ada perubahan terhadap Undang-Undang DKI Jakarta (foto: ilustrasi).

JAKARTA (VOA) — Polemik menyangkut berakhir tidaknya status Jakarta sebagai ibu kota negara muncul setelah Ketua Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas menyatakan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024.

Menurutnya hal itu merupakan implikasi dari UU Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak Februari 2022. Dalam pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan paling lama 2 tahun setelah UU ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Selanjutnya klik gambar…

Next Post

Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar, Sedikitnya 26 Tewas

Tue Mar 12 , 2024
VOA – Hujan deras selama berhari-hari telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di provinsi Sumatera Barat, memaksa lebih dari 70.000 orang dievakuasi. Pihak berwenang melaporkan, hingga hari Senin (11/3), sedikitnya 26 orang tewas, dan enam orang hilang terkait bencana alam itu. Selanjutnya klik gambar…

Anda suka ini