
Lensakawanua.Com_Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Selatan Bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Terhadap Tindak Lanjut Hasil Temuan.
Kegiatan yang terpusat di Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan tersebut di hadiri langsung Kejari Minsel La Ode Muhammad Nusrim, SH MH,Kasie Intel SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H., M.H. ,Kasi Datun FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H., Asisten satu Arthur Tumipa, Asisten Tiga Drs Benny Lumingkewas, Kadis Keuangan Drs James Tombokan dan Kepala Inspektorat Hendra Pandeynuwu.SE
Kegiatan yang di buka langsung oleh Kejari Minsel La Ode Muhammad Nusrim, SH.MH menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memastikan pembayaran TGR dari sejumlah ASN yang dimana telah melewati batas waktu yang di tentukan.
Kegiatan yang di hadiri oleh ASN di lingkup Pemkab Minsel ini banyak yg telah pensiun dan masih aktif dari kegiatan ini terungkap bahwa banyak yg belim membayar TGR dengan berbagai alasannya.
Diketahui TGR yang harus di bayarkan masing-masing ASN tersebut bervariasi mulai dari Ratusan hingga 4 jutaan lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, SH.MH menyampaikan “Waktu yang di berikan sudah melewati batas waktu bahkan sejak dari Desember tahun lalu hari ini diperlukan sikap agar pembayaran TGR segera tuntas tanpa mengulur waktu” Jelas kejari
Untuk mempertegas penyampaian Kejari Minsel agar tindakan pembayaran TGR dapat direalisasikan lebih cepat langsung di pertegas oleh Kadis Keuangan Drs James Tombokan “Perlu diketahu bapak ibu bahwa kami akan melakukan pemotongan langsung lewat gaji sehingga pembayaran TGR dapat di tuntaskan secepatnya” Ujar Tombokan
Menutup pembicaraan Kepala Kejari Minsel La Ode Muhammad Nusrim, SH.MH mengapresiasi salah satu nama yang masuk daftar TGR yang telah melakukan pelunasan sebagai bentuk tanggung jawabnya.(H&Chris)

