
LensaKawanua.com (Pinaling) Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
- Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
- Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
- Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Pemerintah Desa Pinaling Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Merah Putih, bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Pinaling, Senin (19/05/2025) .
Kegiatan ini di hadiri oleh Perwakilan dari Dinas Koprasi Minsel, Kepala kecamatan Amurang Timur Meylisa Aring beserta staff, Hukum tua Pinaling Jeanne Ratu bersama dengan perangkat desa,BPD, Forkopimca,dan Masyarakat Pinaling.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pinaling Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :
- Ketua : Yan F Mokalu
- Wakil Ketua I : Amerlina Lumoindong
- Wakil ketua II : Verry Ontolay
- Sekretaris : Stella Virda Rangkang
- Bendahara : Rexi Mewengkang
Dalam sambutannya, Hukum Tua Jeanne Ratu menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini adalah langkah maju dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat demi memperkuat ekonomi desa.
“Ini adalah momentum penting untuk Desa Pinaling agar bisa mandiri secara ekonomi melalui wadah koperasi,” ujar Ratu.
Ia juga menekankan bahwa koperasi harus dikelola dengan semangat kesejahteraan dan tanggung jawab bersama.

“Musyawarah ini merupakan awal dari langkah besar kita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” Imbuhnya.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih Desa Pinaling, diharapkan semangat kebersamaan dan kemandirian ekonomi warga semakin meningkat, sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengimplementasikan program nasional penguatan koperasi. Tutup Hukum tua Jeanne Ratu.(*Kris)

